BONA NEWS. Jakarta Sumatera Utara.  – Tenaga honorer yang lolos seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kembali diingatkan untuk segera mengisi dan mengonfirmasi data mereka melalui sistem MOLA BKN. Batas waktu pengisian dan konfirmasi ditetapkan pada Jumat, 24 Oktober 2025, agar hak-hak seperti gaji dan tunjangan dapat cair tepat waktu tanpa kendala administratif.

Langkah ini menjadi perhatian penting bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang selama ini menunggu status resmi sebagai PPPK. Data yang lengkap dan valid menjadi syarat mutlak agar Nomor Induk PPPK (NIP) diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memastikan hak-hak kepegawaian berjalan lancar.

Plt. Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Drs. Aris Windiyanto, M.Si, menjelaskan secara tegas mengenai urgensi pengisian data ini:

“Masih banyak calon PPPK paruh waktu yang belum menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup dan dokumen pemberkasan. Proses ini harus selesai sebelum batas akhir agar NIP dapat diterbitkan dan hak kepegawaian berjalan lancar.” jelasnya kepada wartawan, Kamis (23/10/2025).

Menurut Aris, BKN akan menutup sistem pengisian data setelah tanggal 24 Oktober 2025, sehingga keterlambatan akan berpotensi menunda penerbitan NIP dan pencairan hak-hak pegawai.

Langkah-Langkah Pengisian Data yang Wajib Dilakukan

Tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu diwajibkan mengikuti sejumlah langkah penting di sistem MOLA BKN:

  1. Akses Sistem MOLA BKN
    Peserta wajib masuk ke platform MOLA BKN menggunakan akun yang telah didaftarkan. Sistem ini menjadi pusat pengelolaan data seluruh calon PPPK paruh waktu, sehingga semua informasi harus akurat dan terbaru.
  2. Periksa dan Perbarui Data Pribadi
    Peserta diminta untuk memastikan nama, alamat, nomor telepon, email, dan informasi lain yang tercatat di sistem sesuai dengan dokumen resmi. Ketidaksesuaian data dapat menghambat proses penerbitan NIP dan pencairan gaji.
  3. Konfirmasi Status Kepegawaian
    Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa status kepegawaian sudah tercatat sebagai PPPK paruh waktu. Peserta harus memeriksa apakah data instansi dan jabatan yang tertera sudah benar.
  4. Unggah Dokumen Pendukung
    Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi Surat Keputusan (SK) pengangkatan, ijazah terakhir, dan dokumen lain yang relevan. BKN menekankan pentingnya keaslian dokumen agar proses verifikasi berjalan lancar.
  5. Selesaikan Proses Konfirmasi
    Setelah semua data diperiksa, peserta wajib mengonfirmasi pengisian data. Tahapan ini menandai selesainya proses administrasi awal, sebelum verifikasi instansi dan penerbitan NIP.

Menurut Aris Windiyanto, proses ini sangat penting untuk mencegah masalah administratif di kemudian hari. “Jika data tidak lengkap atau tidak dikonfirmasi, proses penerbitan NIP bisa tertunda, dan otomatis pencairan gaji juga ikut tertunda,” jelasnya.

Dampak Keterlambatan Pengisian Data

BKN menegaskan, setiap tenaga honorer yang belum menyelesaikan pengisian dan konfirmasi data hingga 24 Oktober 2025 berisiko mengalami sejumlah kendala, antara lain:

  • Penundaan Penerbitan NIP
    Nomor Induk Pegawai menjadi syarat utama untuk semua administrasi kepegawaian, termasuk absensi, cuti, dan tunjangan.
  • Tertundanya Pencairan Gaji dan Tunjangan
    Tanpa NIP resmi, gaji dan tunjangan pegawai tidak bisa dicairkan, termasuk tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja.
  • Gangguan Hak Kepegawaian Lainnya
    Hak-hak sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun bagi PPPK paruh waktu akan terhambat jika proses administratif tidak lengkap.

Untuk menghindari hal ini, BKN mendorong seluruh peserta untuk segera menuntaskan pengisian data dan memastikan dokumen yang diunggah lengkap dan valid.

Baca Juga : 

https://bonanews.my.id/2025/09/25/pemerintah-resmi-atur-pegawai-paruh-waktu-jalan-tengah-penataan-non-asn/

Beberapa tenaga honorer yang sudah mengakses sistem MOLA BKN memberikan tanggapan positif.

Rina, salah seorang calon PPPK paruh waktu dari Kota Medan, mengatakan:

“Saya sudah memperbarui data dan mengunggah dokumen tadi pagi. Senang rasanya semua data sudah lengkap, jadi proses gaji tidak tertunda,” katanya, Kamis (23/10/2025).

IRespons positif ini menunjukkan kesadaran peserta akan pentingnya pengisian data sebagai langkah awal untuk menjadi pegawai PPPK yang resmi dan terlindungi hak-haknya.

Tips Agar Pengisian Data Lancar

BKN memberikan sejumlah tips agar tenaga honorer dapat menyelesaikan proses pengisian data dengan lancar:

  1. Pastikan Semua Informasi Akurat
    Nama, alamat, nomor telepon, dan email harus sama dengan dokumen resmi.
  2. Unggah Dokumen Asli dan Jelas
    Dokumen yang buram atau tidak lengkap akan ditolak oleh sistem.
  3. Cek Koneksi Internet
    Pengisian melalui sistem online memerlukan koneksi stabil agar proses tidak terputus di tengah jalan.
  4. Gunakan Email dan Nomor WhatsApp yang Aktif
    Sistem BKN akan mengirim notifikasi terkait status pengisian dan verifikasi melalui email atau WhatsApp.
  5. Pantau Update dari Instansi dan BKN
    Informasi terbaru mengenai tahapan PPPK biasanya diumumkan melalui website resmi BKN dan instansi masing-masing.

Dengan memerhatikan tips ini, tenaga honorer dapat menyelesaikan pengisian data tepat waktu dan meminimalisir kendala administratif.

Pengisian dan konfirmasi data oleh tenaga honorer yang menjadi PPPK paruh waktu adalah langkah awal yang sangat penting. Batas waktu 24 Oktober 2025 menjadi tenggat mutlak agar NIP dapat diterbitkan, dan gaji serta tunjangan bisa cair tanpa kendala.

Pernyataan narasumber dari BKN menegaskan urgensi langkah ini. Ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia diharapkan segera menindaklanjuti proses ini agar hak-hak kepegawaian mereka terpenuhi.

Bagi tenaga honorer yang belum menyelesaikan pengisian data, akses segera MOLA BKN, periksa semua data, unggah dokumen pendukung, dan konfirmasi sebelum tenggat waktu agar proses administrasi berjalan lancar.

Dengan langkah tepat dan cepat, tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK paruh waktu bisa menikmati haknya sebagai pegawai resmi dan terlindungi secara sosial maupun finansial.