BONA NEWS. Sumatera Utara.  – Aktivis lingkungan dan warga adat di Sumatera Utara mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak kawasan hutan adat di wilayah Mandailing Natal dan sekitarnya. Sejumlah bukti lapangan menunjukkan pembukaan lahan secara masif, tanpa izin yang jelas, dan tanpa persetujuan masyarakat adat yang terdampak langsung.

Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi pelanggaran hak hidup dan ruang kelola masyarakat adat,” kata Rizky Anwar, aktivis dari Koalisi Penjaga Hutan Sumatera, Senin (7/7/2025).

Menurut Rizky, beberapa perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut diduga menggunakan “bendera pinjaman” untuk menghindari pengawasan pemerintah. “Ada indikasi keterlibatan oknum aparat dan pejabat daerah yang membiarkan, bahkan melindungi operasi ini,” tambahnya.

Hutan Adat Terancam, Sungai Tercemar

Investigasi lapangan menemukan bahwa aktivitas tambang telah merambah hingga ke hulu Sungai Batang Gadis, sumber air penting bagi ribuan warga. Warga Desa Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Gadis, melaporkan kualitas air yang memburuk, serta semakin seringnya banjir bandang kecil di musim hujan.

“Dulu air bisa langsung diminum, sekarang berlumpur dan kadang berbau solar,” ujar Mak Itam Lubis, tokoh masyarakat setempat.

Peta satelit yang dianalisis oleh lembaga Wahana Data Hijau menunjukkan bahwa sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, sedikitnya 240 hektare hutan adat di kawasan tersebut telah dibuka tanpa izin lingkungan resmi.

Aktivis Dorong Investigasi Internasional

Melihat lambannya penanganan oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, sejumlah aktivis kini mendorong adanya dukungan internasional. Mereka mendesak organisasi seperti United Nations Environment Programme (UNEP) dan Rainforest Foundation Norway untuk turun tangan dan menekan pemerintah Indonesia agar bertindak.

“Kami mencatat pelanggaran terhadap Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP). Ini harus dibawa ke forum internasional,” kata Nurhasanah Marbun, Direktur Eksekutif Lembaga Rakyat Hutan Adat Nusantara (RAHUN).

RAHUN juga mengaku telah mengirim laporan awal ke Komnas HAM dan akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Special Rapporteur PBB untuk hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Saat dihubungi untuk dimintai tanggapan, hingga rilis ini diterbitkan, Dinas Kehutanan Sumut dan Pemkab Mandailing Natal belum memberikan pernyataan resmi. Namun seorang pejabat anonim di tingkat kabupaten menyatakan bahwa “pengawasan terhadap tambang liar memang masih lemah karena keterbatasan personel dan anggaran.” (Red: BASL)