BONA NEWS. Sumatera Selatan. – Sungai Lematang, yang selama ini menjadi sumber kehidupan ribuan warga di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kini terancam tercemar akibat aktivitas tambang dan limbah domestik. Masyarakat di Kecamatan Tanjung Agung melaporkan perubahan drastis pada warna dan bau air sungai sejak pertengahan Juni 2025.
“Kami sudah tidak bisa pakai air sungai untuk kebutuhan sehari-hari. Baunya menyengat, warnanya seperti teh pekat. Anak saya sempat gatal-gatal setelah mandi,” ujar Nurlela (43), warga Dusun Gunung Raja, kepada wartawan saat ditemui di lokasi.
Menurut catatan resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, hasil uji laboratorium terhadap sampel air Sungai Lematang pada 3 Juli 2025 menunjukkan kadar COD (Chemical Oxygen Demand) sebesar 60 mg/l, jauh di atas ambang batas baku mutu air kelas dua (25 mg/l).
Aktivitas Tambang Diduga Penyebab
DLH Muara Enim menyebutkan bahwa pencemaran kemungkinan berasal dari kegiatan tambang batu bara terbuka yang berlokasi tak jauh dari aliran sungai. Namun, pihak DLH belum menyebut nama perusahaan secara resmi karena masih dalam tahap pemeriksaan.
“Kami sedang melakukan investigasi lebih lanjut bersama tim pengawas dari provinsi. Bila ditemukan pelanggaran, akan kami tindak sesuai UU Lingkungan Hidup,” ujar Ahmad Rizal, Kepala DLH Muara Eni, dalam keterngan ke media, Selasa (9/7/2025).
Pihaknya juga mencatat adanya limpasan air limbah domestik dari permukiman padat penduduk sebagai faktor tambahan pencemaran.
Sungai Lematang adalah sumber air utama bagi ribuan warga di sepanjang bantaran, termasuk desa-desa di Tanjung Agung, Lawang Kidul, dan Lembak. Selain untuk mandi dan mencuci, sebagian warga masih mengandalkan air sungai untuk kebutuhan minum saat musim kemarau.
“Sungai ini bukan cuma air. Ini bagian dari hidup kami,” kata Syamsul Bahri, tokoh masyarakat di Desa Pagar Dewa.
Aksi Warga dan Pemerintah Daerah
Puluhan warga dari tiga desa melakukan aksi damai di depan kantor Camat Tanjung Agung, Senin (8/7/2025), menuntut penutupan sementara operasional tambang batu bara di sekitar sungai hingga investigasi selesai.
Wakil Bupati Muara Enim, H. Ahmad Usmarwi Kaffah, S.H., LL.M., Ph.D., dalam keterangannya menyatakan bahwa Pemkab akan bersikap tegas jika terbukti ada pelanggaran oleh pelaku usaha.
“Keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat atas air bersih tidak bisa ditawar,” tegasnya.

