BONA NEWS. Deli Serdang. Sumatera Utara. — Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali marak di Kabupaten Deli Serdang sepanjang April 2026. Meski pelaku berhasil ditangkap, kejadian serupa terus berulang dan memunculkan pertanyaan besar soal pengawasan dan penanganan hukum.

Kasus terbaru terjadi pada 23 April 2026 di kawasan Tanjung Garbus, Kecamatan Tanjung Morawa. Tiga orang pelaku diamankan saat melakukan panen ilegal di area perkebunan.

Petugas menyita:
– 19 tandan sawit (±323 kilogram)
– Satu unit becak
– Alat panen jenis egrek

Penangkapan dilakukan setelah petugas keamanan kebun mencurigai aktivitas di dalam areal perkebunan.

Namun, kasus ini bukan yang pertama.
Sebelumnya, pada awal April 2026, aparat juga mengamankan pelaku lain dengan barang bukti sekitar 35 tandan sawit yang diangkut menggunakan sepeda motor. Fakta ini menunjukkan bahwa pencurian sawit terjadi lebih dari satu kali dalam bulan yang sama.
“Kalau tidak dijaga, bisa habis satu blok. Dalam semalam puluhan tandan hilang,” ujar warga sekitar.

Pola yang Terlihat: Terencana dan Berulang

Dari sejumlah kasus, terlihat pola yang hampir sama:
– Pelaku bekerja berkelompok
– Menggunakan alat panen dan alat angkut
– Beroperasi saat kebun sepi

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Deli Serdang. Kasus serupa juga ditemukan di Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Padang Lawas, memperlihatkan bahwa pencurian sawit sudah menjadi persoalan yang lebih luas di Sumatera Utara.

Bukan Sekadar Ekonomi?

Selain faktor ekonomi, muncul indikasi faktor lain yang ikut mendorong aksi pencurian.

Dalam periode yang sama, aparat juga mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, termasuk di sekitar Deli Serdang. Aktivitas tersebut bahkan disebut kembali muncul meski telah dilakukan penindakan sebelumnya.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa sebagian pelaku kejahatan kecil membutuhkan uang cepat secara berulang.

Namun demikian, aparat menegaskan:
“Belum ada bukti resmi yang mengaitkan langsung pencurian sawit dengan penyalahgunaan narkoba.”

Lemahnya Efek Jera

Masalah lain yang disorot adalah penegakan hukum. Sejumlah kasus pencurian sawit dengan nilai kecil kerap masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), sehingga pelaku tidak selalu ditahan.  Akibatnya, aksi serupa terus terjadi.

Pengamanan Disorot

Luasnya area kebun dan keterbatasan pengawasan menjadi celah utama yang dimanfaatkan pelaku.

Di lapangan, bahkan muncul spekulasi mengenai kemungkinan adanya kelemahan sistem pengamanan hingga terindikasi suap dan setoran. Namun hingga kini, belum ada bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum tertentu.