BONA NEWS. Jakarta, Indonesia. – Pernyataan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyatakan kesediaannya menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), memicu perhatian luas dari masyarakat. Langkah tersebut dianggap berpotensi membuka fakta-fakta baru dalam perkara yang tengah menjadi sorotan nasional.

Pernyataan itu disampaikan melalui kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, usai pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 Juni 2026. Menurut Krisna, kliennya telah menyampaikan keinginan untuk menjadi justice collaborator dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi perbincangan luas setelah muncul klaim bahwa Sony memiliki informasi mengenai pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Bahkan, kuasa hukumnya menyebut terdapat tokoh dari kalangan eksekutif maupun legislatif yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada nama yang diumumkan secara resmi kepada publik. Kejaksaan Agung juga belum menyampaikan adanya tersangka baru selain pihak-pihak yang sebelumnya telah ditetapkan dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian publik karena program ini merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya bagi pelajar dan kelompok rentan. Program tersebut sejak awal dirancang sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan kebutuhan gizi yang lebih baik. Namun dalam perjalanannya, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam tata kelola program yang melibatkan sejumlah pihak. Dugaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan yang saat ini masih berlangsung.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yang berasal dari jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional. Mereka adalah Sony Sonjaya, Dadan Hindayana, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan kebijakan dan tata kelola program yang kini menjadi objek penyidikan. Penyidik juga diketahui mendalami sejumlah yayasan dan pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan program di berbagai daerah. Fokus penyidikan tidak hanya pada penggunaan anggaran, tetapi juga pada proses penunjukan pelaksana, verifikasi administrasi, hingga dugaan konflik kepentingan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan program tersebut.

Pengajuan status justice collaborator oleh Sony Sonjaya dinilai menjadi perkembangan penting karena dalam banyak perkara korupsi besar di Indonesia, keterangan seorang justice collaborator sering kali membantu penyidik mengungkap pihak-pihak lain yang sebelumnya belum teridentifikasi.
Meski demikian, para ahli hukum mengingatkan bahwa status justice collaborator tidak otomatis menjadikan keterangan yang diberikan sebagai dasar tunggal untuk menetapkan tersangka baru. Setiap informasi yang disampaikan tetap harus diverifikasi dan didukung oleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai siapa saja yang diduga akan terseret dalam perkara ini masih belum dapat dianggap sebagai fakta hukum. Hingga kini belum ada pejabat, anggota legislatif, menteri, maupun tokoh publik tertentu yang diumumkan secara resmi oleh penyidik sebagai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru.
Di sisi lain, pernyataan Sony Sonjaya menimbulkan harapan di tengah masyarakat agar kasus ini dapat dibuka secara menyeluruh dan transparan. Banyak pihak berharap penyidikan tidak berhenti pada mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi mampu mengungkap seluruh pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Perhatian publik terhadap kasus ini juga tidak lepas dari besarnya anggaran dan luasnya cakupan Program Makan Bergizi Gratis. Sebagai program yang menyentuh jutaan penerima manfaat di berbagai daerah, masyarakat menilai transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam pengelolaannya. Kejaksaan Agung sendiri hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan saksi maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga masih membuka kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain apabila ditemukan fakta baru dalam proses penyidikan.

Sementara itu, pengajuan justice collaborator oleh Sony Sonjaya masih akan melalui proses penilaian sesuai ketentuan yang berlaku. Aparat penegak hukum akan menilai sejauh mana keterangan yang diberikan dapat membantu mengungkap pelaku lain atau memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani. Bagi publik, perkembangan ini menjadi salah satu momentum penting yang dapat menentukan arah penyidikan ke depan. Jika informasi yang dimiliki Sony terbukti dan didukung alat bukti yang kuat, bukan tidak mungkin kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis akan berkembang lebih luas dibandingkan yang telah terungkap saat ini.

Hingga saat ini, satu hal yang pasti adalah proses hukum masih berjalan. Semua pihak yang disebut maupun diduga terlibat tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan menunggu perkembangan resmi dari penyidik dan tidak terjebak pada spekulasi yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan pengajuan status justice collaborator oleh Sony Sonjaya, perhatian publik kini tertuju pada langkah berikutnya yang akan diambil penyidik. Apakah akan muncul fakta-fakta baru dan nama-nama lain dalam pusaran kasus ini, seluruhnya masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.