BONA NEWS. Jakarta.  – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggerebek sebuah pabrik perakitan handphone ilegal yang berlokasi di Ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Pabrik ini diketahui merakit ulang handphone bekas dari komponen yang diselundupkan secara ilegal dari China, dengan total nilai sitaan mencapai lebih dari Rp17,6 miliar.

Penggerebekan dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag bersama aparat penegak hukum, menyusul laporan aktivitas perdagangan yang mencurigakan di kawasan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan 5.100 unit handphone ilegal yang telah dirakit dan siap diedarkan ke pasaran.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 747 koli aksesoris smartphone seperti casing, charger, dan komponen lain yang diduga berasal dari luar negeri dan tidak melalui proses kepabeanan resmi. Nilai keseluruhan dari handphone dan aksesoris yang disita diperkirakan mencapai Rp17,62 miliar.

Dalam keterangannya, Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa ponsel-ponsel tersebut merupakan hasil perakitan ulang alias rekondisi dari komponen bekas yang diimpor secara ilegal dari China melalui jalur Batam. Merek-merek yang ditemukan antara lain iPhone, Redmi, Oppo, dan Vivo.

“Handphone-handphone ini dirakit dari spare-part bekas luar negeri, lalu dikemas ulang dan dijual kembali seolah-olah barang baru,” kata Moga.

Operasi pabrik tersebut diketahui telah berlangsung sejak pertengahan 2023, dengan kapasitas produksi sekitar 5.000 unit per minggu. Barang-barang hasil rakitan kemudian dijual secara online melalui berbagai platform e-commerce dan media sosial.

Selain melanggar aturan impor dan tidak memiliki izin edar, ponsel-ponsel tersebut juga tidak memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sehingga ilegal beredar di pasar Indonesia. Produk rekondisi ini tidak hanya merugikan konsumen dari sisi kualitas dan jaminan garansi, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sisi perpajakan dan kepabeanan.

“Ini jelas pelanggaran serius. Negara dirugikan karena tidak ada bea masuk, tidak ada PPN, dan barang tidak lolos standar,” ujar Moga.

Dalam operasi itu, Kemendag juga menemukan dokumen dan alat-alat perakitan ponsel, yang langsung disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Beberapa pelaku telah ditangkap di lokasi, sementara sebagian lainnya dilaporkan melarikan diri sebelum penggerebekan dilakukan.

Pabrik tersebut kini resmi ditutup dan tidak diperbolehkan beroperasi kembali. Kemendag juga tengah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendalami jaringan distribusi dan penyelundupan barang ilegal ini.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran dagang, tapi juga masuk wilayah pidana. Kami pastikan proses hukum akan berjalan,” tegas pihak Kemendag.

Kasus ini menjadi bukti komitmen Kemendag dalam menindak tegas peredaran barang ilegal yang merugikan konsumen dan merusak ekosistem perdagangan nasional. Selain ponsel, Kemendag sebelumnya juga telah menggencarkan operasi terhadap barang elektronik, kosmetik, mainan anak, hingga pakaian impor ilegal.

Kemendag mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli produk elektronik, terutama yang dijual secara online dengan harga jauh di bawah pasar. “Pastikan produk memiliki izin edar, memenuhi TKDN, dan berasal dari distributor resmi,” ujar Moga menutup. (Red)