BONA NEWS. Jakarta. – Pemerintah Indonesia meluncurkan Kebijakan Perkotaan Nasional (KPN) 2045, sebagai kerangka strategis untuk mengelola urbanisasi yang terus meningkat, memperkuat pembangunan wilayah perkotaan secara inklusif, tangguh, dan berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Latar Belakang: Urgensi Urbanisasi dan Tantangan Perkotaan
- Berdasarkan publikasi RRI tanggal 15 September 2025, proyeksi urbanisasi menunjukkan bahwa penduduk perkotaan di Indonesia kemungkinan besar akan mencapai 72,9% pada tahun 2045.
- Peningkatan urbanisasi ini memicu berbagai tantangan di tingkat perkotaan: permukiman kumuh, kekurangan akses air bersih dan sanitasi, transportasi yang tidak memadai, dan infrastruktur drainase yang sering gagal menghadapi banjir.
- Pemerintah menilai bahwa tanpa perencanaan dan kebijakan yang disusun secara menyeluruh, urbanisasi cepat akan memperbesar kesenjangan antar wilayah dan menurunkan kualitas hidup di kota-kota.
Integrasi KPN 2045 dalam RPJPN & RPJMN
- KPN 2045 resmi dijadikan bagian dari RPJPN 2025–2045, yang telah disahkan melalui UU No. 59 Tahun 2024. RPJPN mencakup visi Indonesia Emas 2045 sebagai negara yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
- RPJMN 2025–2029 merupakan tahap awal pelaksanaan RPJPN dan menjadi dasar pelaksanaan kebijakan-kebijakan transformatif, termasuk kebijakan perkotaan yang berorientasi pada pembangunan wilayah, lingkungan, dan layanan kota.
Dari dokumen-terkait & laporan media hingga September 2025, berikut inti kebijakan dan sasaran KPN 2045:
- Pengelolaan Urbanisasi
- Pemerintah menargetkan agar urbanisasi diarahkan agar kota-kota mempunyai infrastruktur dan layanan dasar yang memadai, termasuk air bersih, sanitasi, transportasi umum, ruang terbuka hijau, dan drainase.
- Kebijakan diarahkan agar perkembangan kota mengikuti peta jalan kolektif bangsa, bukan tumbuh sporadis.
- Perencanaan Kota Terpadu dan Prioritas Infrastruktur
- Program National Urban Development Project (NUDP) menjadi salah satu instrumen utama. NUDP bertujuan mengurangi kesenjangan pelayanan infrastruktur kota dan memperkuat sinergi perencanaan kota dengan rencana tata ruang.
- NUDP pernah dijalankan di sejumlah kota pilot, dan pemerintah menyosialisasikan perluasan cakupannya agar bisa menjangkau kota-kota lainnya sesuai kondisi lokal.
- Sasaran Indikatif
- Urbanisasi mencapai sekitar 72,9% pada 2045.
- Dokumen RPJPN menyebut sasaran pembangunan wilayah sebagai salah satu agenda utama, termasuk lingkungan hidup, ekonomi hijau, dan pembangunan berkelanjutan.
- Kebijakan Pendukung
- Perencanaan tata ruang (termasuk RDTR) sebagai instrumen penataan kota.
- Keterpaduan antar pemerintah pusat dan daerah, termasuk dalam penyusunan RPJM Daerah (RPJMD), RTRW, dan program infrastruktur kota.
- Kerangka indikator dan pengukuran keberlanjutan kota agar monitoring dan evaluasi bisa dilakukan.
Beberapa pernyataan faktual dari pejabat pemerintah terkait KPN 2045 hingga September 2025:
- Safrizal, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Kemendagri, menyatakan dalam laporan RRI, pada hari peluncuran KPN 2045 (15 September 2025), bahwa urbanisasi akan meningkat tajam: dari sekitar 56,7% pada 2020 ke 72,9% penduduk tinggal di perkotaan pada 2045.
- Dalam sosialisasi KPN 2045, melalui akun Instagram dan publikasi resmi Bappenas, disebut bahwa dokumen ini “menjadi peta jalan kolektif bangsa dalam menjawab tantangan urbanisasi menuju Indonesia Emas 2045.” Waktu publikasi adalah bersamaan dengan peluncuran pada 15 September 2025
Berdasarkan data & laporan hingga September 2025:
- Keseriusan Pemerintah Daerah: beberapa kota masih memiliki kekurangan dalam kapasitas perencanaan kota terpadu dan pengelolaan tata ruang yang efektif.
- Pembiayaan: alokasi pendanaan pusat maupun daerah belum merata, sementara kebutuhan investasi infrastruktur kota sangat besar.
- Keterlibatan Pemangku Kepentingan Lokal: implementasi program seperti NUDP memerlukan partisipasi aktif dari pemerintah kota, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi lokal.
- Pemantauan & Data: untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai sasaran, perlu data perkotaan yang berkualitas dan sistem pemantauan indikator kota berkelanjutan yang transparan.
Jika KPN 2045 berhasil diimplementasikan dengan baik, dampak positif yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan kualitas hidup bagi warga perkotaan: akses layanan dasar seperti air bersih, sanitasi, transportasi publik, dan ruang terbuka hijau.
- Pengurangan kawasan kumuh dan permasalahan lingkungan kota seperti banjir, polusi, dan drainase buruk.
- Pemerataan pembangunan antar wilayah, sehingga kota-kota di luar Jawa atau kota kecil tak tertinggal dari kota besar.
- Kontribusi terhadap target-nasional dan komitmen internasional, termasuk SDGs, Perubahan Iklim, dan visi Indonesia Emas 2045 yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Peluncuran Kebijakan Perkotaan Nasional 2045 pada 15 September 2025 menandai komitmen pemerintah untuk menjadikan pertumbuhan perkotaan sebagai peluang, bukan beban. Dengan data terkini—seperti proyeksi urbanisasi 72,9%, integrasi kebijakan ke dalam RPJPN & RPJMN, dan instrumen nyata seperti NUDP—kebijakan ini memiliki basis yang kuat.
Namun, keberhasilan KPN 2045 sangat tergantung pada konsistensi pelaksanaan, koordinasi lintas sektor & daerah, serta kemampuan pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat. Jika semua berjalan sesuai peta jalan kebijakan, Indonesia berpotensi menapaki jalur meraih kota-kota yang layak huni, inklusif, hijau, dan berkelanjutan menuju tahun 2045.
