Keterangan Foto: Gedung LPSE Kota Padangsidimpuan yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan maladministrasi anggaran sewa gedung senilai Rp120 juta.

BONA NEWS. Sumatera Utara. – Dugaan maladministrasi mencuat dari tubuh Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait pengelolaan anggaran belanja sewa gedung senilai Rp120 juta pada tahun anggaran 2024. Dana tersebut tercatat berada di bawah kendali Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Namun, yang menjadi sorotan adalah uraian dalam dokumen pengadaan yang mencantumkan pekerjaan “Collocation Server LPSE Kota Padangsidimpuan”, padahal lokasi LPSE diketahui berada di gedung milik pemerintah sendiri.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengadaan. Pasalnya, menurut pengamatan dari berbagai pihak, pengelompokan anggaran untuk penyewaan gedung justru mengandung item yang sejatinya tidak memerlukan biaya sewa karena sudah berada dalam aset Pemko.

Tak Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021

Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap jenis pengeluaran harus diklasifikasikan secara tepat. Kesalahan dalam klasifikasi ini bukan hanya administratif, tetapi bisa merujuk pada indikasi pelanggaran hukum dan etika pengelolaan keuangan negara.

Kepala Bagian PBJ Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairoh Hasibuan, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan klarifikasi resmi atas temuan ini. Publik pun mempertanyakan sikap diam tersebut di tengah gonjang-ganjing isu penggelembungan klasifikasi anggaran.

Sorotan dari AWP2J: Ada Indikasi Manipulasi Anggaran

Erjon Damanik, perwakilan dari Aliansi Wartawan Pemantau Polisi dan Jaksa (AWP2J) Indonesia, menyebut bahwa praktik seperti ini dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan wewenang. Ia menegaskan, jika pekerjaan yang dimaksud adalah colocation server, maka seharusnya tidak dikelompokkan sebagai sewa gedung.

“Gedung LPSE adalah milik pemerintah. Tidak seharusnya ada biaya sewa di situ. Jika memang menggunakan jasa data center eksternal, maka harus diklasifikasikan sebagai pengadaan jasa TI, bukan sewa gedung,” ungkap Erjon kepada Bona News, Senin (7/7).

Lebih jauh, Erjon menilai kemungkinan adanya manipulasi administratif yang disengaja oleh pejabat terkait. Menurutnya, praktik ini harus segera diusut, karena bisa merugikan daerah dan mencoreng citra birokrasi Pemko Padangsidimpuan.

Desakan Terhadap DPRD untuk Bertindak

Melihat potensi kerugian negara dan hilangnya kepercayaan publik, AWP2J Indonesia mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan agar segera turun tangan.

Erjon mengatakan, “Saat ini pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota terhadap APBD 2024 tengah berlangsung. Ini momen tepat bagi DPRD untuk menyelidiki dan menegakkan prinsip pengawasan anggaran.”

DPRD diminta tidak menutup mata terhadap indikasi penyimpangan anggaran ini. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun sistem pengadaan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan klasifikasi anggaran.

Ketiadaan Klarifikasi Tambah Kecurigaan

Sampai artikel ini ditayangkan, Kabag PBJ masih belum memberikan pernyataan publik, baik secara tertulis maupun langsung. Hal ini dinilai memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat sesuatu yang tidak beres dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Para pemerhati anggaran dan aktivis transparansi menegaskan, jika dibiarkan tanpa penelusuran, kasus ini bisa menjadi preseden buruk dalam tata kelola keuangan Pemko Padangsidimpuan di masa mendatang. (Red: Jhd/BASL).