BONA NRWS. Jakarta, Sumatera Utara. — Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmennya terhadap pengendalian perubahan iklim dan transisi energi dalam pernyataan resmi pada Senin (10/11/2025).
Meski arah kebijakan telah sejalan dengan Perjanjian Paris, sejumlah lembaga menilai pelaksanaan di lapangan masih tertinggal dari target yang ditetapkan.
“Komitmen kita jelas dan tidak berubah, namun percepatan aksi menjadi tantangan utama,” kata pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dalam pernyataan resminya, Senin (10/11/2025), di Jakarta.
Target Penurunan Emisi Masih Jauh dari Optimal
Dalam dokumen Second Nationally Determined Contribution (NDC) yang diserahkan ke UNFCCC pada 24 Oktober 2025, Indonesia menargetkan penurunan emisi sebesar 31,89 persen secara mandiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030.
Namun, laporan Climate Action Tracker (Oktober 2024) menilai kebijakan iklim Indonesia masih berada pada kategori Highly Insufficient, artinya belum cukup untuk menahan kenaikan suhu global di bawah 1,5°C.
Pemerintah menegaskan target menuju Net Zero Emission (NZE) 2060 tetap menjadi arah utama kebijakan nasional.
“Indonesia tidak mundur dari komitmen globalnya, tetapi kita butuh percepatan teknologi dan pendanaan,” ujar seorang pejabat senior lingkungan kepada wartawan.
FOLU dan Transisi Energi Jadi Fokus
Sektor Forestry and Other Land Use (FOLU) masih menjadi pilar utama pengurangan emisi.
Program FOLU Net Sink 2030 menargetkan penyerapan bersih karbon sebesar –140 juta ton CO₂e pada 2030.
Namun hingga kuartal III 2025, laporan resmi Kementerian Kehutanan (Oktober 2025) mencatat capaian rehabilitasi hutan baru mencapai 2,3 juta hektare dari target lebih dari 5 juta hektare.
Di sisi energi, transisi menuju energi bersih masih berjalan lambat.
Data Institute for Essential Services Reform (IESR) menunjukkan 58 persen pembangkit listrik nasional pada 2025 masih bergantung pada batu bara.
Program Just Energy Transition Partnership (JETP) senilai US$ 20 miliar masih terkendala pembiayaan dan kesiapan proyek penghentian PLTU.
Pasar Karbon dan Tantangan Regulasi
Pasar karbon Indonesia yang mulai beroperasi di Bursa Efek Indonesia sejak 26 September 2023 kini mencatat transaksi lebih dari 450 ribu ton kredit karbon hingga akhir Oktober 2025.
Meski meningkat, laporan Kementerian Lingkungan Hidup (Oktober 2025) mencatat hanya sekitar 38 persen proyek karbon yang telah terdaftar dalam Sistem Registri Nasional (SRN).
Regulasi dan mekanisme pengawasan masih menjadi tantangan agar pasar karbon dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak, termasuk masyarakat lokal.
Sorotan Dunia di COP30 Belém
Isu keterlambatan realisasi komitmen iklim juga menjadi sorotan dalam Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) di Belém, Brasil, yang berakhir pada 9 November 2025.
Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menyatakan bahwa “Arah kebijakan global sudah benar, tetapi kecepatannya masih jauh dari mencukupi.”
Delegasi Indonesia dalam forum tersebut menegaskan kesiapan mempercepat transisi energi dan memperkuat pasar karbon sebagai instrumen mitigasi utama menjelang 2030.
Pengamat lingkungan menilai Indonesia memiliki potensi besar menjadi pemimpin aksi iklim di kawasan Asia Tenggara, asalkan kebijakan dan pelaksanaan berjalan lebih sinkron.
“Komitmen di atas kertas sudah kuat, yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan dan konsistensi di lapangan,” kata peneliti UNDP Indonesia dalam laporan bulan Agustus 2025.
Dengan waktu hanya lima tahun menuju 2030, keberhasilan Indonesia akan sangat bergantung pada kecepatan reformasi kebijakan energi, penguatan tata kelola lahan, serta pembiayaan transisi yang berkeadilan.
