BONA NEWS. Jakarta, Indonesia. – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian sementara operasional sejumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dinilai belum memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas dan keamanan program MBG yang saat ini menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data BGN, lebih dari 2.000 SPPG mendapatkan sanksi berupa peringatan hingga penghentian sementara operasional. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.789 dapur MBG dikenai penghentian sementara karena belum memenuhi persyaratan teknis dan sanitasi.

Kepala BGN saat itu, Dadan Hindayana, menjelaskan bahwa dapur yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi prioritas evaluasi. Menurutnya, standar tersebut wajib dipenuhi untuk menjamin keamanan pangan, kebersihan lingkungan, dan kualitas makanan yang diterima siswa maupun kelompok rentan lainnya.

Selain masalah sanitasi, BGN juga menemukan sejumlah dapur yang menyajikan menu tidak sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan. Temuan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi sementara hingga pengelola melakukan perbaikan.

Pada 26 Mei 2026, BGN menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026 yang menegaskan bahwa mulai 2 Juni 2026, dapur MBG yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal dapat dikenai penghentian sementara operasional. Kebijakan ini disebut bertujuan menjaga konsistensi pelayanan gizi bagi penerima manfaat di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, BGN menegaskan bahwa penghentian tersebut bukan berarti Program MBG dihentikan secara nasional. Kepala BGN saat ini, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa informasi mengenai penghentian total layanan MBG adalah tidak benar. Program tetap berjalan, sementara evaluasi hanya dilakukan terhadap dapur yang belum memenuhi persyaratan operasional.

Terbaru, pada 4 Juni 2026, BGN juga mengumumkan moratorium atau penghentian sementara pendaftaran dapur MBG baru sebagai bagian dari penataan program dan efisiensi anggaran. Langkah ini dilakukan sambil mengevaluasi pelaksanaan program yang sudah berjalan serta memperbaiki tata kelola ke depan.

Dengan demikian, penghentian sementara yang terjadi saat ini bukan penghentian Program MBG secara keseluruhan, melainkan tindakan evaluatif terhadap dapur-dapur yang belum memenuhi standar higiene, sanitasi, dan infrastruktur yang ditetapkan pemerintah.