BONA NEWS. Jakarta, Indonesia — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa rencana redenominasi rupiah, atau penyederhanaan nominal uang dengan menghapus beberapa angka nol, belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Meskipun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Redenominasi telah masuk dalam agenda pembahasan, pelaksanaan kebijakan tersebut masih memerlukan waktu panjang dan kesiapan menyeluruh.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyusunan RUU Redenominasi selesai pada tahun 2027, namun pelaksanaannya akan menyesuaikan kondisi ekonomi nasional.

“Penyusunan RUU ini bagian dari rencana jangka menengah pemerintah. Namun pelaksanaan redenominasi masih jauh karena harus mempertimbangkan kesiapan ekonomi, sosial, serta sistem keuangan dan teknologi nasional,” ujar Prasetyo Hadi dalam keterangan pers, Senin (10/11/2025).

Bagian dari Rencana Strategis Kemenkeu

Kebijakan redenominasi tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan (Renstra Kemenkeu) 2025–2029, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa redenominasi bertujuan menyederhanakan sistem transaksi dan meningkatkan efisiensi ekonomi, tanpa mengubah daya beli masyarakat.

“Redenominasi bukan pemotongan nilai uang. Nilai tukar dan daya beli tidak berubah — hanya jumlah digitnya yang disederhanakan,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Senin (10/11).

Sebagai contoh, dalam wacana publik sering disebut skenario “Rp1.000 menjadi Rp1”, namun harga barang dan nilai transaksi tetap sama.

Bank Indonesia: Harus Menunggu Waktu yang Tepat

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa kebijakan redenominasi tidak dapat diterapkan secara mendadak.
Menurutnya, stabilitas politik, sosial, dan kesiapan sistem perbankan digital menjadi faktor penting sebelum kebijakan ini dilaksanakan.

“Kita harus memastikan seluruh sistem — mulai dari transaksi perbankan, infrastruktur digital, hingga edukasi publik — benar-benar siap. Waktu pelaksanaan harus dipilih dengan sangat hati-hati,” kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, 10 November 2025.

Sejumlah ekonom nasional juga menilai bahwa redenominasi bukan langkah mendesak untuk saat ini. Fokus pemerintah dinilai sebaiknya tetap diarahkan pada pengendalian inflasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan percepatan pertumbuhan ekonomi.

Redenominasi penting dari sisi citra mata uang, tapi belum mendesak. Kestabilan ekonomi makro dan fiskal harus dijaga terlebih dahulu,

Sejumlah negara seperti Turki dan Korea Selatan telah berhasil menerapkan redenominasi setelah kondisi ekonomi stabil. Indonesia sendiri sudah mengkaji kebijakan serupa sejak 2010, namun terus menunda penerapannya karena faktor kesiapan dan prioritas ekonomi nasional.

Dengan target penyusunan RUU Redenominasi selesai tahun 2027, pemerintah menegaskan bahwa implementasinya belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
Langkah pemerintah saat ini berfokus pada penyiapan regulasi, sistem keuangan, dan sosialisasi publik, agar ketika kebijakan diterapkan, seluruh sektor ekonomi sudah siap beradaptasi.