BONA NEWS. Jakarta, Indonesia. – Penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang menyeret Hanania Group terus berkembang. Setelah menetapkan Direktur Utama Hanania Group, Ahmad Syah Farhan (ASF), sebagai tersangka dan menahannya pada 29 Mei 2026, Polda Metro Jaya kini fokus menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari uang para jemaah.

Kasus ini menjadi sorotan nasional setelah sedikitnya 128 calon jemaah melaporkan kegagalan keberangkatan umrah meski telah melunasi biaya perjalanan. Total kerugian yang tercatat dalam laporan polisi sementara mencapai Rp12,145 miliar.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa penyidikan tidak berhenti pada penetapan satu tersangka. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga turut berperan dalam pengelolaan dana maupun operasional perusahaan.
Langkah tersebut dilakukan seiring upaya polisi menelusuri aliran dana yang telah disetorkan para calon jemaah. Pelacakan aset menjadi salah satu fokus utama penyidik untuk mengetahui kemungkinan adanya harta yang dapat disita sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian korban.

Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang mengaku gagal berangkat ke Tanah Suci sesuai jadwal yang telah dijanjikan. Para korban mengaku telah melakukan pembayaran penuh untuk paket umrah yang ditawarkan Hanania Group. Namun hingga waktu keberangkatan tiba, perjalanan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Seiring bergulirnya penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari korban, pelapor, serta pihak-pihak yang dianggap mengetahui pengelolaan perusahaan. Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan ASF sebagai tersangka.

Selain melakukan pemeriksaan saksi, penyidik juga membuka kemungkinan untuk meminta keterangan dari sejumlah pihak lain yang pernah terlibat dalam promosi perusahaan, termasuk influencer dan figur publik yang diketahui pernah bekerja sama dengan Hanania Group dalam kegiatan pemasaran. Meski demikian, hingga saat ini status mereka masih sebatas pihak yang akan dimintai klarifikasi dan belum terkait dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah membuka posko pengaduan guna menampung laporan tambahan dari masyarakat. Langkah tersebut dilakukan karena penyidik menduga jumlah korban sebenarnya dapat lebih besar dibandingkan angka yang tercantum dalam laporan awal.

Beberapa kelompok korban bahkan menyebut masih terdapat calon jemaah lain yang belum melaporkan kasus yang mereka alami. Karena itu, jumlah korban maupun nilai kerugian diperkirakan masih berpotensi bertambah seiring berjalannya proses penyidikan.
Kasus Hanania Group kembali menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih cermat dalam memilih penyelenggara perjalanan ibadah umrah. Pengamat perjalanan haji dan umrah menilai calon jemaah perlu memastikan legalitas perusahaan, rekam jejak penyelenggara, serta transparansi pengelolaan dana sebelum melakukan pembayaran.
Sementara itu, harapan terbesar para korban saat ini tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga pada peluang pengembalian dana yang telah mereka setorkan. Banyak di antara mereka yang mengaku menabung selama bertahun-tahun demi mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci bersama keluarga.

Hingga Selasa (2/6/2026), penyidikan masih terus berlangsung. Polda Metro Jaya menegaskan akan mengusut perkara tersebut hingga tuntas, termasuk menelusuri seluruh aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna memastikan kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi para korban.