BONA NEWS. Jakarta Indonesia. – Kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung resmi menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Penahanan tersebut dilakukan hanya berselang beberapa jam setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Selain Dadan, penyidik juga menetapkan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Langkah Kejaksaan Agung tersebut langsung menyita perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional berskala besar yang menyerap anggaran negara dalam jumlah signifikan dan ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Dicopot lalu Ditangkap
Peristiwa ini berlangsung dalam waktu yang relatif singkat. Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pergantian kepemimpinan di Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala BGN dicopot dari posisinya dan digantikan oleh Nanik S. Deyang.
Kurang dari satu hari setelah pencopotan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pada Rabu malam, 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, ketiganya langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penahanan ini menandai meningkatnya status perkara dari tahap penyelidikan dan penyidikan menjadi proses hukum yang lebih serius dengan penetapan tersangka.
Dugaan Jual Beli Titik Dapur
Salah satu dugaan yang menjadi fokus penyidik adalah praktik jual beli titik dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
SPPG merupakan unit operasional yang bertugas menyiapkan dan mendistribusikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis. Dalam pelaksanaannya, setiap titik dapur memiliki nilai ekonomi yang cukup besar karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta distribusi makanan kepada penerima manfaat.
Penyidik menduga terdapat praktik tidak semestinya dalam proses penunjukan atau persetujuan lokasi SPPG. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya transaksi tertentu untuk memperoleh titik dapur yang seharusnya ditentukan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan.
Meski demikian, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengungkap secara rinci siapa saja pihak yang diduga memberikan maupun menerima keuntungan dalam praktik tersebut.
Pengadaan Bernilai Triliunan Rupiah
Selain dugaan jual beli titik dapur, penyidik juga menyoroti sejumlah pengadaan barang yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Beberapa pengadaan yang sedang diperiksa antara lain:
– Sekitar 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai kurang lebih Rp1 triliun.
– Lebih dari 31.000 unit tablet.
– Sekitar 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
– Sekitar 32.000 pasang sepatu.
Pengadaan tersebut menjadi perhatian karena diduga tidak memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan utama Program Makan Bergizi Gratis yang berfokus pada penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat.
Kejaksaan Agung mendalami alasan pengadaan barang-barang tersebut, termasuk proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaannya.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pengadaan yang dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang memadai atau tidak sesuai prioritas program.
Dugaan Markup Harga
Dalam proses penyidikan, muncul pula dugaan adanya penggelembungan harga atau markup dalam sejumlah pengadaan. Praktik markup merupakan salah satu modus yang kerap ditemukan dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa. Modus ini dilakukan dengan menaikkan harga barang di atas harga pasar sehingga menghasilkan selisih yang berpotensi merugikan negara.
Sejumlah pengadaan yang kini diperiksa diduga memiliki nilai yang tidak sebanding dengan harga pasar maupun kebutuhan operasional program.
Namun demikian, hingga saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan secara resmi besaran markup yang ditemukan ataupun nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik tersebut.
Kerugian Negara Masih Dihitung
Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di tengah masyarakat adalah berapa besar kerugian negara dalam kasus ini.
Hingga Kamis, 4 Juni 2026, penyidik menyatakan bahwa nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor yang berwenang. Karena itu, angka yang beredar di masyarakat terkait kerugian negara belum dapat dijadikan acuan resmi.
Penting untuk membedakan antara nilai proyek yang sedang diperiksa dengan nilai kerugian negara yang nantinya harus dibuktikan melalui audit dan proses hukum. Walaupun sejumlah pengadaan yang diselidiki bernilai triliunan rupiah, hal tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa seluruh nilai tersebut merupakan kerugian negara.
Penghitungan resmi akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses penuntutan di pengadilan.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola
Kejaksaan Agung menyebut perkara ini sebagai dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Istilah tata kelola menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya memeriksa satu transaksi atau satu proyek tertentu, melainkan keseluruhan mekanisme pengelolaan program.
Aspek yang diperiksa meliputi proses perencanaan, pengadaan, penunjukan mitra, distribusi anggaran, pengawasan internal, hingga pengambilan keputusan di lingkungan BGN. Penyidikan juga masih terus berkembang untuk mengetahui apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ujian bagi Program Prioritas Nasional
Kasus ini menjadi ujian serius bagi Program Makan Bergizi Gratis yang sejak awal digadang-gadang sebagai salah satu program unggulan pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program tersebut dirancang untuk membantu pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat sekaligus menekan angka stunting dan berbagai persoalan kesehatan terkait gizi.
Karena itu, dugaan penyimpangan yang kini tengah diusut Kejaksaan Agung menimbulkan perhatian luas dari masyarakat. Publik menantikan hasil penyidikan secara menyeluruh, termasuk pengungkapan modus operandi, pihak-pihak yang terlibat, besaran kerugian negara, serta langkah-langkah perbaikan tata kelola agar program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dapat berjalan sesuai tujuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum akan terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis tersebut.
