BONA NEWS. Jakarta, Indonesia. – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pengusutan tersebut, penyidik mengungkap adanya banyak yayasan mitra program yang diduga terafiliasi dengan para tersangka dan tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan pihaknya saat ini sedang mendata seluruh yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Ada banyak, ada banyak yayasannya. Seluruh Indonesia, ada banyak,” ujar Syarief dalam keterangannya.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik. Pasalnya, program MBG merupakan salah satu program nasional dengan anggaran sangat besar dan menyentuh jutaan penerima manfaat di berbagai daerah.

Meski demikian, Kejagung menegaskan bahwa tidak semua yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG akan diproses hukum. Penindakan hanya akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi atau menikmati hasil kejahatan.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menduga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan dari pelaksanaan program.

Penyidik bahkan mengungkap adanya yayasan yang memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah per hari. Temuan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penunjukan mitra program.

Selain menelusuri yayasan, Kejagung juga mendalami dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan MBG. Penyidik mencurigai adanya pihak yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan penunjukan yayasan, namun pada saat yang sama memiliki hubungan dengan lembaga yang ditunjuk sebagai pelaksana program.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga memiliki peran dalam pengaturan yayasan mitra program sehingga memperoleh keuntungan yang tidak semestinya dari anggaran negara.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga mendalami dugaan penggunaan pihak lain atau nominee dalam pengelolaan yayasan. Modus ini dilakukan dengan menempatkan nama orang lain sebagai pengurus atau pemilik yayasan, sementara pengendalian sebenarnya berada di tangan pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam program.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka pihak yang berada di balik pengendalian yayasan juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan program yang memiliki anggaran sangat besar. Berdasarkan data yang diungkap penyidik, anggaran MBG pada 2025 mencapai sekitar Rp85 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp268 triliun pada 2026.

Selain yayasan, Kejagung juga mengusut berbagai pengadaan barang dan jasa yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Beberapa item yang disebut masuk dalam penyelidikan antara lain pengadaan motor listrik, tablet, sepatu, hingga televisi berukuran besar.
Hingga kini, penyidik masih terus menghitung potensi kerugian negara dan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke berbagai pihak.
Kejagung memastikan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik pejabat, pengurus yayasan, pihak swasta maupun pihak lain yang menikmati hasil dugaan korupsi, dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh yayasan mitra MBG bermasalah. Kejagung menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, sehingga hanya pihak yang terbukti terlibat yang akan diproses lebih lanjut