BONA NEWS. Jakarta, Sumatera Utara.– Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa, 12 Mei 2026.

Putusan tersebut menjadi sorotan publik karena muncul di tengah proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur yang masih terus berlangsung. Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan menegaskan bahwa status ibu kota negara belum berpindah dari Jakarta ke Nusantara.

Mahkamah menyatakan bahwa pemindahan ibu kota negara baru dapat berlaku secara resmi setelah Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dengan demikian, secara hukum dan konstitusional, Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai adanya keputusan resmi dari pemerintah mengenai perpindahan pusat pemerintahan ke Nusantara.

Putusan Beri Kepastian Hukum

Selama beberapa waktu terakhir, muncul berbagai spekulasi mengenai status Jakarta setelah pembangunan kawasan inti pemerintahan di Nusantara terus berjalan.

Sebagian masyarakat bahkan menganggap ibu kota negara telah berpindah secara otomatis seiring pembangunan berbagai fasilitas pemerintahan di Kalimantan Timur. Namun MK menegaskan bahwa perpindahan ibu kota tidak hanya bergantung pada pembangunan fisik, melainkan juga harus memenuhi tahapan hukum yang telah ditentukan.

Karena itu, putusan MK dipandang memberikan kepastian hukum mengenai kedudukan ibu kota negara saat ini.

Status Jakarta sebagai ibu kota masih melekat karena seluruh syarat administratif dan hukum untuk perpindahan resmi belum sepenuhnya diselesaikan. Salah satu syarat utama adalah penerbitan Keputusan Presiden yang menetapkan mulai berlakunya pemindahan ibu kota negara.

Pemerintahan Masih Berpusat di Jakarta

Hingga awal Juni 2026, sebagian besar aktivitas pemerintahan nasional masih berlangsung di Jakarta.

Istana Kepresidenan, kantor kementerian, lembaga negara, kantor perwakilan diplomatik negara sahabat, serta berbagai institusi strategis nasional masih menjalankan aktivitas utamanya dari Jakarta.

Meski sejumlah kantor dan fasilitas pemerintahan telah dibangun di Nusantara, proses pemindahan aparatur sipil negara dan pusat administrasi pemerintahan masih dilakukan secara bertahap sesuai kesiapan infrastruktur dan kebijakan pemerintah pusat.

Kondisi tersebut memperkuat posisi Jakarta sebagai ibu kota negara yang sah hingga saat ini.

Pembangunan IKN Tetap Berjalan

Putusan MK tidak membatalkan pembangunan IKN maupun kebijakan pemindahan ibu kota yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, putusan tersebut hanya menegaskan bahwa proses perpindahan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Pemerintah tetap melanjutkan pembangunan berbagai fasilitas strategis di Nusantara, termasuk kawasan pemerintahan, perumahan aparatur sipil negara, infrastruktur transportasi, jaringan utilitas, dan fasilitas pendukung lainnya.

IKN sendiri dirancang sebagai pusat pemerintahan masa depan Indonesia yang diharapkan dapat mendorong pemerataan pembangunan nasional serta mengurangi beban Jakarta yang selama puluhan tahun menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi nasional.

Menunggu Keputusan Presiden

Hingga 3 Juni 2026, pemerintah belum menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara.

Karena itu, ketentuan yang ditegaskan Mahkamah Konstitusi masih berlaku sepenuhnya. Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara, sementara Nusantara masih berada dalam tahap persiapan menuju pusat pemerintahan nasional.

Para ahli hukum tata negara menilai putusan MK merupakan langkah penting untuk memastikan proses transisi ibu kota berlangsung sesuai konstitusi dan memberikan kepastian bagi masyarakat, dunia usaha, investor, maupun lembaga negara.

Dengan belum diterbitkannya Keppres pemindahan ibu kota, maka secara hukum tidak terdapat perubahan status ibu kota negara. Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia, sedangkan Nusantara dipersiapkan untuk mengambil peran tersebut pada waktu yang akan ditentukan pemerintah melalui keputusan resmi Presiden.

Putusan MK pada 12 Mei 2026 sekaligus memperjelas bahwa pembangunan IKN dan status ibu kota negara merupakan dua hal yang berbeda. Pembangunan Nusantara dapat terus berlangsung, namun status ibu kota negara baru berpindah setelah seluruh persyaratan hukum yang diwajibkan undang-undang dipenuhi.